Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam dunia hukum perdata, pemahaman ... https://www.ilslawfirm.co.id/
The Greatest Guide To Penetapan ahli waris
Internet 21 days ago henryo134exp7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings