Dalam Hukum perdata, diatur siapa saja yang tidak berhak atas harta warisan termuat dalam Pasal 838 KUHPerdata, yaitu: Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian yang dibuat tempat tersebut tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan kriminalitas. Namun nyatanya, pihak penyewa justru menggunakan tempat tersebut https://www.ilslawfirm.co.id/
Wanprestasi No Further a Mystery
Internet 21 days ago bernardm024jif4Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings